Memahami Rambu Keselamatan Kerja
Rambu keselamatan kerja (safety Sign) adalah peralatan yang membantu mengingatkan dan menginformasikan kepada semua orang yang berada di tempat kerja akan bahaya-bahaya keselamatan dan kesehatan kerja dari suatu aktivitas, area atau peralatan kerja tertentu.
Dengan adanya rambu-rambu K3 diharapkan semua orang yang berada di area tertentu dapat mengantisipasi sedini mungkin potensi bahaya-bahaya, sehingga dapat meminimalisir resiko yang bisa terjadi.
Secara umum rambu keselamatan kerja memiliki
fungsi antara lain :
- Menunjukkan adanya potensi bahaya
- Memberikan informasi tempat peralatan darurat keselamatan berada
- Mengingatkan para pekerja akan penggunaan Alat perlindungan diri
- Mengingatkan akan tindakan yang tidak diperbolehkan
Berdasarkan warnanya rambu-rambu K3 (Safety Sign) dapat dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu :
- Kuning (Warning / Peringatan)
- Biru (Mandatory action / Kewajiban)
- Merah (Prohibition / Larangan, Fire safety / Pemadam api)
- Hijau (Safe condition / Zona aman, Peralatan P3K)
- Putih (Information / Informasi)
Berdasarkan ISO 3864-1 : 2002 (Simbol grafis - Warna keselamatan dan rambu keselamatan), pedoman bentuk dan warna rambu-rambu K3 adalah sebagai berikut :
Berikut kami berikan contoh-contoh dari Rambu Keselamatan Kerja (safety sign) yang umum dipergunakan :
1. Warning Sign (Rambu Peringatan/ Waspada)
2. Mandatory Sign (Rambu Kewajiban)
3. Prohibition Sign (Rambu Larangan)
4. Fire Safety Sign (Rambu Pemadam Api)
5. Safe Condition Sign (Rambu Zona Aman)
6. Information Sign (Rambu Informasi)
Demikian beberapa macam rambu keselamatan kerja (Safety Sign) yang biasanya ada di tempat kerja. Semoga tulisan ini dapat membantu kita untuk lebih memahami makna dan arti rambu keselamatan kerja (Safety Sign).
Salam pojokdingin....